KPU Tiga Kali Batalkan Rapat Dengan DPR

KPU Tiga Kali Batalkan Rapat Dengan DPR

- detikNews
Selasa, 11 Mei 2004 15:24 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ketiga kalinya batal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dengan alasan sibuk mengurusi hasil perhitungan suara dan pendaftaran capres-cawapres."Kami prihatin dengan beberapa kali penundaan ini. Kita paham KPU sibuk tetapi pahami juga kami ini melakukan tugas konstitusi," kata Ketua Komisi II DPR Teras Narang usai rapat intern Komisi II di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/5/2004).Pada awalnya komisi II DPR telah menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan KPU pada 4 Mei 2004. Namun, KPU meminta penundaan karena pada tanggal 4 hingga 5 Mei merupakan batas waktu perhitungan suara pemilu legislatif. Ini didasarkan surat KPU nomor 742/15/IV/2004 tertanggal 22 April 2004.Kemudian dijadwalkan kembali RDP tanggal 26 Mei 2004. Tetapi untuk kedua kalinya KPU meminta penundaan. Alasannya akan melakukan pleno penetapan hasil perhitungan suara dan perolehan kursi DPR. Hal itu sesuai surat KPU ke DPR nomor764/15/V/2004 tertanggal 4 Mei 2004.Selanjutnya, Komisi II menjadwalkan kembali RDP tanggal 11 Mei. Dan ketiga kalinya KPU minta ditunda hingga 14 Mei dengan alasan penerimaan pendaftaran pasangan capres dan cawapres berdasarkan surat nomor 787/15/V/2004 tertanggal 8 Mei 2004."Padahal hari Jum'at (14/5/2004) bukanlah hari komisi tetapi hari fraksi. Anggota tidak ingin pakai hari itu. Lalu kita sepakat RDP dilaksanakan Rabu (12/5/2004) besok pukul 19.00 WIB. Kalau tidak hadir lagi berarti KPU telah melakukan contemp of parliament dan kami akan melakukan langkah sesuai tatib DPR," ungkap Teras.Wakil Ketua Komisi II DPR Abdurrahman Gafar menambahkan secara logika alasan KPU tidak bisa ditolelir."KPU terkesan mengada-ada dan menghindar tidak ada alasan KPU untuk menolak. Itu kan sudah terjadwal lagian menerima pendaftaran kan tidak perlu sembilan orang," imbuhnya. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads