RI Belum Terima Surat Perintah Penangkapan Wiranto

RI Belum Terima Surat Perintah Penangkapan Wiranto

- detikNews
Selasa, 11 Mei 2004 15:07 WIB
Jakarta - Pemerintah hingga kini belum menerima surat perintah dari Serious Crime Unit (SCU) untuk menangkap capres Golkar, Wiranto. Berita surat penangkapan tersebut tak perlu diributkan karena tidak mempunyai legalitas. Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda dalam rapat kerja dengan Komisi I di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/5/2004).Masalah surat perintah penangkapan Wiranto meskipun tak masuk dalam agenda resmi rapat banyak ditanyakan anggota DPR. Pertanyaan antara lain disampaikan Yasril Ananta Baharuddin yang juga menjadi anggota tim sukses Wiranto.Menlu menjelaskan, SCU merupakan bentukan pemerintah sementara PBB di Timtim (Untaet) sebelum dialihkan ke pemerintah Timor Leste Merdeka pada 20 Mei 2002. Perintah SCU tidak memiliki jangkauan yuridis terhadap warga asing. "Jadi kenapa kita mesti ribut. SCU boleh mengeluarkan seribu arrest warrant karena tak ada aspek legalnya," kata Hassan. Hassan menuturkan, pemerintah RI belum pernah menerima dakwaan maupun perintah penangkapan untuk WNI dari Timor Leste. Saat SCU mendakwa 7 WNI termasuk Wiranto, Timor Leste tak memberikan informasi resmi ke Indonesia. "Hingga saat ini baik dakwaan maupun arrest warrant (perintah penangkapan) kita tak pernah terima apa-apa dari pemerintah Timor Leste," kata Hassan. Hassan pada kesempatan itu membantah tudingan bangsa Indonesia tak serius menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM di Timtim. "Proses peradilan kita belum selesai. Jadi sangat prematur kalau dibilang proses yang kita lakukan tidak memadai apalagi setengah hati," jelasnya.Sementara didesak mengenai langkah pemerintah dalam menyikapi surat perintah penangkapan Wiranto, Hassan menolak menjelaskan dalam forum DPR tersebut. Ditegakan, masalah itu harus dibicarakan pada forum khusus karena bukan merupakan konsumsi umum. (iy/)



Berita Terkait