LPPOM MUI: Ulama yang Berhak Menerbitkan Sertifikasi Halal

LPPOM MUI: Ulama yang Berhak Menerbitkan Sertifikasi Halal

- detikNews
Selasa, 08 Feb 2011 18:40 WIB
Jakarta - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) meyakinkan bahwa sertifikasi halal tetap menjadi haknya. Hal ini dikarenakan halal adalah urusan syariah, sehingga para ulama lah yang pantas mengeluarkan sertifikasinya.

"Halal itu merupakan materi syariah makanya yang paling berhak untuk mengeluarkan pendapat tentang halal itu seharusnya ya ulama," ujar Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim kepada wartawan.

Hal ini ia sampaikan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lukman, pemerintah seharusnya cukup mengawasi produk-produk yang beredar di pasaran. Sedangkan sertifikasi halal tetap berada di MUI.

"Peran pemerintah mestinya melakukan hal-hal yang sifatnya sesuai dengan hukum positif, seperti labelisasi, penegakkan hukum, sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat. Soal sertifikasi tetap berada di ulama," terangnya.

Menurut Lukman, MUI sebagai perwakilan dari para ulama bertanggung jawab terhadap umat, salah satunya memastikan kehalalan sebuah produk.

"Dan sejak 20 tahun sertifikasi halal berada di MUI. Pemerintah yang mengawasi melalui BP POM," imbuhnya.
(her/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads