"Halal itu merupakan materi syariah makanya yang paling berhak untuk mengeluarkan pendapat tentang halal itu seharusnya ya ulama," ujar Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim kepada wartawan.
Hal ini ia sampaikan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2011).
Menurut Lukman, pemerintah seharusnya cukup mengawasi produk-produk yang beredar di pasaran. Sedangkan sertifikasi halal tetap berada di MUI.
"Peran pemerintah mestinya melakukan hal-hal yang sifatnya sesuai dengan hukum positif, seperti labelisasi, penegakkan hukum, sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat. Soal sertifikasi tetap berada di ulama," terangnya.
Menurut Lukman, MUI sebagai perwakilan dari para ulama bertanggung jawab terhadap umat, salah satunya memastikan kehalalan sebuah produk.
"Dan sejak 20 tahun sertifikasi halal berada di MUI. Pemerintah yang mengawasi melalui BP POM," imbuhnya.
(her/van)











































