Tidak Ada Saksi, Sidang MK Atas Gugatan PDS Ditunda

Tidak Ada Saksi, Sidang MK Atas Gugatan PDS Ditunda

- detikNews
Selasa, 11 Mei 2004 13:17 WIB
Jakarta - Sidang gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS) terhadap hasil perhitungan suara Pemilu 2004 ditunda. PDS tidak dapat menghadirkan saksi. Sidang akan dilanjutkan Rabu 12 Mei 2004 pukul 14.00 WIB."Kami beri toleransi satu hari. Besok jam dua siang kita lanjutkan sidang ini," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna dalam persidangan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2004).PDS mengajukan gugatan atas KPU karena ada selisih perolehan suara, antara lain di Irian Jaya Barat, Depok II, Depok IV, dan Jakarta Barat.Kuasa hukum PDS Marshall Saut Jusac mengakui, PDS tidak dapat menghadirkan saksi karena masalah administrasi."Masalah saksi ada satu hal administrasi. Jadi kita tidak bisa menghadirkan saksi. Tapi no problem, besok kita dapat hadirkan," katanya.Sedangkan kuasa hukum KPU Sirra Prayuna menyesalkan PDS yang tidak dapat menghadirkan saksi. "Ini menghambat proses persidangan yang harusnya bisa diselesaikan dalam waktu singkat," tukasnya.Sirra berharap majelis hakim MK dapat lebih tegas dalam melaksanakan peraturan UU MK tentang kelengkapan persyaratan permohonan."Kalau saya lihat, dari permohonan yang disampaikan ke KPU, secara peraturan tidak memenuhi syarat. Jika dalam waktu 3 hari PDS tidak dapat memenuhi persyaratan, majelis hakim wajib hukumnya untuk tidak menerima permohonan itu," tandas Sirra. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads