"Kalau orang yang nantinya akan diperiksa tidak harus di sini (Samarinda). Kita ini juga berkantor di Gedung Bundar (Kejagung)," kata Kepala Kajari Samarinda Sugeng Purnomo kepada wartawan di kantornya, Jl M Yamin, Samarinda, Selasa (8/2/2011).
Yang jelas, kejari akan terus menyelidiki penerima 35 pembayaran fiktif dana APBD Samarinda 2007/2008 senilai Rp 1,78 miliar, yang dikorupsi terpidana Aidil Fitri. Mengingat Nurdin dan Andi akan hadir dalam Kongres PSSI di Bintan, 19 maret 2011, Sugeng menilai hal itu bukan menjadi penghambat kejaksaan untuk meminta keterangan dari kedua orang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sugeng, penyidik mempertimbangkan waktu dan tempat yang efektif untuk meminta keterangan keduanya yang disebut majelis hakim terbukti dibayar puluhan hingga ratusan juta oleh terpidana Aidil Fitri.
"Kita inginkan keterangan itu diberikan dengan cepat dan tidak mengganggu kita. Kalau semisal diperiksa di sini (Samarinda), mungkin saja nanti pertimbangannya bisa agak rentan," tambah Sugeng.
Terkait dengan penerima dana korupsi lainnya, termasuk 8 anggota DPRD Samarinda periode 2004-2009 yang juga ikut dibayar oleh terpidana, menurut Sugeng itu sama saja.
"Sama saja. Pemeriksaan terhadap seluruh yang dibayarkan yang disebut majelis hakim dan menjadi fakta persidangan," terang Sugeng.
"Hanya saja, kita masih menunggu salinan putusan Aidil Fitri dari majelis hakim yang menyidangkannya," jelasnya.
Sugeng menggarisbawahi, salinan putusan majelis hakim itu bukan menjadi bukti penyidik untuk menindaklanjuti kasus korupsi tersebut untuk menyelidiki para penerimanya.
"Putusan majelis hakim bukan sebagai suatu bukti bagi kita. Hanya saja sangat membantu penyidik untuk mengembangkan kasusnya," sebut Sugeng.
Sebelumnya, nama Ketua PSSI Nurdin Halid dan Direktur PT Liga Indonesia Andi Darussalam dibeberkan oleh Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan, di ruang sidang utama PN Samarinda, sebelum membacakan vonis terhadap Aidil. Nurdin ditegaskan Parulian, dibayar Rp 100 juta dan Andi Darussalam dibayar Rp 80 juta.
Nama keduanya masuk dalam 35 daftar pembayaran fiktif. Pembayaran ini termasuk sederetan nama anggota DPRD Samarinda 2004-2009 dari sejumlah fraksi, yang dilakukan terdakwa dengan total pembayaran Rp 1,78 miliar.
Pembayaran fiktif itu diketahui dan dinyatakan terbukti. Hal ini menyusul keterangan sejumlah pengurus Persisam Putra Samarinda, Arna Effendi, Kristonowo dan Aspian Noor dalam kapasitasnya sebagai saksi dan menjadikannya sebagai fakta persidangan.
(fay/fay)










































