Terdakwa Pedofilia William Stuart Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Pedofilia William Stuart Divonis 13 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 11 Mei 2004 11:49 WIB
Karangasem - Pengadilan Negeri (PN) Karangasem menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa pedofilia William Stuart Brown alias Tony (52). Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara.Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim I Nyoman Sutama pada persidangan di PN Karangasem Jalan Kapten Jayatirta Kabupaten Karangasem Bali, Selasa (11/5/2004).Begitu mendengar putusan vonis, Tony yang semula dalam posisi berdiri dan menundukkan kepala langsung berteriak marah dan mengacungkan dua kepalan tangan ke arah majelis hakim.Tony kemudian membalikkan badannya ke arah para pengunjung sidang yang sebagian besar merupakan aktivis LSM. Sebuah kata kasar pun meluncur dari mulut Tony.Namun hadirin sidang tidak peduli. "Horeee," seru hadirin kompak sambil bertepuk tangan gembira. Tony kemudian membelalakkan mata kepada 2 korban IB (16) dan IM (14). Namun disambut dengan teriakan "Huuuu" para hadirin.Tony yang berperawakan kurus dan berkacamata ini akhirnya hanya bisa menggerutu ke arah penasihat hukumnya.Majelis hakim kemudian menutup persidangan. Para hadirin pun secara serentak mengumandangkan lagu "Padamu Negeri" ciptaan Kusbini.Hal MemberatkanTony dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak secara berlanjut. Untuk itu hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun. Karena terdakwa terbukti melanggar pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak.Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat Bali khususnya dan Indonesia umumnya. Terdakwa yang merupakan warga asing dapat merusak tatanan kehidupan dalam masyarakat serta merusak moral dan sendi-sendi hukum Indonesia, merusak citra pariwisata Bali yang menimbulkan imej atau kesan Bali sebagai surga kaum pedofilia.Tony juga merusak masa depan korban sehingga menjadi minder dan kurang percaya diri. Tony yang mantan diplomat Australia untuk Indonesia sebagai seorang berpendidikan tinggi bergelar master, dan sebagai pendidik seharusnya berperilaku yang baik, santun, sehingga menjadi panutan masyarakat.Perbuatan terdakwa menimbulkan gangguan stres dan trauma sehingga mengakibatkan korban cenderung mengulangi dan menularkannya kepada orang lain. Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan nilai agama, moral dan kepatutan masyarakat Indonesia.Sedangkan hal meringankan, Tony belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap soaan dalam persidangan, menyesali, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.Penasihat hukum terdakwa I Nengah Maharsa kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak.Fakta PersidanganBerdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yang dituturkan hakim anggota Lucius Sunarno, Tony melakukan sodomi dan pelecehan seksual kepada kedua korban dengan cara mencium, meraba tubuh dan menghisap kemaluan korban.Tony melakukannya berulang kali di berbagai tempat di Karangasem sejak bulan November 2003 sampai Januari 2004. Sedianya ada sekitar 20 korban yang semua laki-laki. Namun yang terungkap dalam persidangan hanya 2 korban, yakni IB (16) dan IM (14).Para korban diberi hadiah es krim dan sejumlah uang. Sodomi dilakukan di Tukad Janga desa Subagan kelurahan Karangasem, Pantai Padang Bay, Pantai Ujung kelurahan Karangasem, dan puncaknya tanggal 2 Januari di Pantai Jasri.Pada 1 Januari 2004, Tony mengajak korban IB ke Pantai Jasri. Usai mandi di laut, korban dipanggil Tony menuju Pemandian Air Mawar dekat pantai. Tony mengajari korban untuk mencium dan menghisap kemaluan Toni hingga keluar cairan. Setelah itu Tony membalikkan tubuh korban lalu menyodominya. Korban kemudian diberi uang Rp 5.000.Pada 2 Januari 2004, terdakwa melakukannya lagi pada IB dan IM secara bergantian di tempat yang sama. Aksi itu terungkap setelah keluarga korban melihat tingkah aneh anaknya yang berjalan pincang. Korban dibawa ke dokter. Korban dinyatakan mengalami luka lecet pada dubur. Kasus itu pun kemudian dilaporkan ke polisi.Setelah ditangkap polisi, Tony mengakui dirinya sebagai kaum pedofilia. Dia bahkan punya email dan sering bersurat-suratan elektronik dengan beberapa kaum pedofilia. Bahkan pria yang menetap di Karangasem ini juga menyimpan foto-foto syur bocah-bocah pria. (sss/)


Berita Terkait