Pemerintah Terus Upayakan Pendeportasian Alex Manuputty

Pemerintah Terus Upayakan Pendeportasian Alex Manuputty

- detikNews
Selasa, 11 Mei 2004 11:24 WIB
Jakarta - Pemerintah terus mengupayakan pendeportasian terpidana kasus makar Alex Manuputty dari Amerika Serikat (AS). Departamen luar negeri sedang menunggu catatan kriminal Manuputty dari kejaksaan dan kepolisian untuk diserahkan kepada AS.Menurut Menlu Hassan Wirajuda, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2004) pukul 11.00 WIB, AS kesulitan dalam mencabut visa Manuputty karena visanya valid. Namun upaya pendeportasian masih dimungkinkan jika diperoleh catatan kriminal Manuputty. "Deplu saat ini sedang menunggu masukan mengenai catatan kriminal dari kejaksaan dan kepolisian. Kita juga sedang mengalihbahasakan putusan pengadilan negeri dan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung ke dalam Bahasa Inggris untuk diserahkan kepada pemerintah AS," jelas Wirajuda.Dalam kesempatan itu Wirajuda juga menjelaskan pemerintah belum berencana untuk mencabut paspor Alex Manuputty. "Memang sebenarnya lebih baik paspornya dicabut," ujar Wirajuda tanpa menjelaskan kenapa pemerintah belum berencana mencabut paspor tokoh Republik Maluku Selatan itu. (gtp/)


Berita Terkait