Hal ini disampaikan kuasa hukum Kemenbudpar dalam kasus New7Wonders, Todung Mulya Lubis, tentang sikap kliennya usai keputusan panitia New7Wonders yang tetap mempertahankan pulau komodo sebagai finalis, namun mencoret Kemenbudpar dari daftar panitia.
"Kalo kemenbudpar dicoret beratti sudah menghina Indonesia. Itu seolah-olah mengeleminasi nama Indonesia dari keikutsertaan di New7Wonders," kata Todung usai mengikuti acara jumpa pers di Wahid Institute, Jl Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat, Selasa (8/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok saja saya konferensi pers. Kita tetap akan ajukan langkah hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Yayasan New7Wonders mengeluarkan keputusan terkait nasib Pulau Komodo dalam kompetisi New7Wonders of Nature. Pulau Komodo tetap bertahan dalam kompetisi, namun Kemenbudpar dikeluarkan dari Official Supporting Committee.
Lebih lanjut mereka mengumumkan juga kalau Kemenbudpar dikeluarkan dari posisinya. "New7Wonders mencopot Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dari statusnya sebagai Official Supporting Committee untuk Komodo dalam kampanye New7Wonders of Nature," demikian keputusan itu.
(mad/lh)
