Eks Diplomat Australia Terdakwa Pedofilia Divonis di Karangasem

Eks Diplomat Australia Terdakwa Pedofilia Divonis di Karangasem

- detikNews
Selasa, 11 Mei 2004 09:27 WIB
Karangasem - Terdakwa kasus pedofilia yang juga eks diplomat Australia di Indonesia pada tahun 1984, Stuart William Brown alias Tony (52), akan divonis di (PN) Karanganyar, Bali, Selasa (11/5/2004). Sebelumnya, dia dituntut penjara 12 tahun.Tony dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak pada Januari 2004 silam. Sidang hari ini dipadati pengunjung, utamanya dari wartawan dan aktivis LSM. LSM yang mendampingi korban dan keluarganya antara lain Committe Againts Sexual Abuse (Casa), Putra Sasana Bali, Dewan Perwakilan Massa, dan Tresna Yadnya. Hadir juga sejumlah ibu-ibu PKK Karangasem.Sidang putusan ini mendapat liputan luas pers lokal, nasional dan asing, utamanya media Australia. Membludaknya pengunjung membuat ruang sidang tidak mampu menampung. Wartawan foto terpaksa mengambil gambar dari luar jendela. Sidang ini juga mendapat penjagaan ketat polisi. Setidaknya satu pleton Dalmas menjaga momen itu. Sidang itu juga dihadiri korban dan keluarganya. Korban adalah IB (16) dan temannya yang berumur 14 tahun. Korban tercatat tinggal di Banjar Adat Giria Lingkugan Gelumpang, Kel.Karangasem, Kab.Karangasem. Pelecehan seksual terjadi di Pantai Jasri, Subagan, Karangasem pada 2 Januari 2004. Tony hadir dengan mengenakan pakaian kemeja ungu dan berdasi serta bercelana hitam. Saat memasuki PN Karangasem, dia menutupi wajahnya dengan buku tulis dari serbuan sorot kamera dan fotografer. Tony dijerat pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan dituntut 12 tahun penjara karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Sutama, Jaksa Penuntut Umum Wayan Eka Miarta, dan penasihat hukum terdakwa I Nengah Maharsa. Hingga berita ini diturunkan pukul 09.27 WIB, sidang masih berlangsung. (nrl/)



Berita Terkait