"Yang 14 (kementerian/lembaga) tadi sudah diputuskan segera masuk (evaluasi). Sambil minggu ini saya finalisasi 9 dokumen pedomannya. Mereka pakai itu, masuklah ke sana. Jadi obyektif mereka," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, usai perkenalan anggota tim dengan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/2/2011).
Ada tiga kementerian/lembaga yang melakukan remunerasi pada tahap awal adalah MA, BPK,
dan Kemenkue. Menyusul kemudian Sekretaris Kabinet dan Sekretariat Negara. Pada Desember lalu 9 Kementerian/lembaga memberikan remunerasi antara lain TNI, Polri, KemenPAN, Kemenko Kesra, Bappenas, BPK, Kemtan, Menko Perekonomian, BPKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arahan beliau, laksanakan tugas. Kepada TI dan TQA, laksanakan evaluasi dan monitoring yang sudah (remunerasi)," tandas menteri asal Partai Demokrat ini.
Bila dalam pelaksanaan remunerasi itu ada penyimpangan, kata Mangindaan, pemerintah akan mengumumkan kepada publik. Kementerian/Lembaga yang kedapatan melakukan proses yang tidak benar dalam remunerasi itu akan dikenai pinalti.
"Bisa kita penalti. Kalau diumumkan bahwa instansi ini tidak benar, kan malu sekali," tutupnya.
(irw/lh)











































