"Itu tugas Kapolri untuk menjernihkan masalah kasus Ahmadiyah. Saat ini, saya lihat polisi hanya merokok, tidak ada tindakan tegas," kata Sahetapy.
Hal ini disampaikan Sahetapy usai acara diskusi bertajuk "Masa depan penegakan hukum di Indonesia" di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (8/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meminta agar SKB dicabut dan menegakkan kembali peraturan tentang hak asasi manusia. "Karena, SKB itu bertentangan dengan tata tertib hukum,"Β kata guru besar yang juga mantan Dekan FH Unair ini.
Ada SKB saja ada kekerasan, bagaimana kalau dicabut? "Dalam hirarki perundang-undangan tidak ada itu (SKB). Yang terpenting adalah maksimalkan penegakan hukum. Saya yakin polisi mampu menjaga ketertiban," jawab pria kelahiran Saparua 6 Juni 1932 ini.
Sahetapy menegaskan, pelaku penyerangan jemaat Ahmadiyah bukan hanya melanggar KUHP melainkan juga melanggar HAM.
Pemerintah telah mengeluarkan SKB Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung pada 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. Isinya adalah:
Kesatu:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.
Kedua:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Ketiga:
Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
Keempat:
Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI.
Kelima:
Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum keempat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam:
Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini. Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada 9 Juni 2008. Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri.
Pada tahun 2008, pimpinan Ahmadiyah juga pernah meneken 12 kesepakatan yang salah satu isinya adalah mengakui Nabi Muhammad sebagai rasul terakhir, sebagaimana ajaran Islam yang berlaku. Namun setelah 3 bulan pemantauan, Ahmadiyah tidak menaati kesepakatan itu dengan tetap meyakini Mirza Ghulam sebagai nabi terakhir. Ahmadiyah juga menolak untuk menanggalkan keislamannya.
(aan/nrl)











































