Berikut kronologi singkat proses hukum Antonius seperti yang dituturkan Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (8/2/2011).
23 Oktober 2010, Antonius yang merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur, diketahui tertangkap tangan menyebarkan selebaran yang berisi penistaan agama. Salah satu selebaran itu diletakkan di depan rumah warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang telah berlangsung 3 kali di PN Temanggung, yaitu pada tanggal 20, 27 Januari, dan 8 Februari. Sidang hari ini berupa pembacaan tuntutan.
Saat persidangan berlangsung, tidak terjadi keributan di dalam ruang sidang. Namun, massa yang berada di luar ruangan mulai memanas usai pembacaan tuntutan oleh jaksa. Polisi berusaha menenangkan namun massa bergerak dan melakukan perusakan.
(ahy/nrl)