Kronologi Rusuh Temanggung Versi Polisi

Kronologi Rusuh Temanggung Versi Polisi

- detikNews
Selasa, 08 Feb 2011 16:57 WIB
Jakarta - Kerusuhan di Temanggung merupakan buntut dari sikap massa yang tidak puas dengan sikap jaksa yang hanya menuntut terdakwa kasus penistaan agama Antonius Richmond Bawengan. Massa meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan hukuman mati.

Berikut kronologi singkat proses hukum Antonius seperti yang dituturkan Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (8/2/2011).

23 Oktober 2010, Antonius yang merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur, diketahui tertangkap tangan menyebarkan selebaran yang berisi penistaan agama. Salah satu selebaran itu diletakkan di depan rumah warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga yang mengetahui perbuatan Richmond langsung melaporkannya ke Polres Temanggung dan kemudian polisi menangkap dan menjebloskannya ke penjara sambil menunggu jadwal sidang.

Sidang telah berlangsung 3 kali di PN Temanggung, yaitu pada tanggal 20, 27 Januari, dan 8 Februari. Sidang hari ini berupa pembacaan tuntutan.

Saat persidangan berlangsung, tidak terjadi keributan di dalam ruang sidang. Namun, massa yang berada di luar ruangan mulai memanas usai pembacaan tuntutan oleh jaksa. Polisi berusaha menenangkan namun massa bergerak dan melakukan perusakan.
(ahy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads