"Kita akan mendorong kasus Ahmadiyah ke proses hukum walaupun sangat tergantung temuan ini. Kalau tidak menemukan, kita dorong proses pidana, seperti tindak pembunuhan, pengusiran," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat menerima sejumlah aktivis LSM di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta, Selasa(8/2/2011).
Menurut Ifdhal penegakan hukum didorong kepada Pengadilan HAM sesuai UU No.26/2000. Karena kasus tindak kekerasan terhadap warga Ahmadiyah selama ini tidak berlanjut pada proses hukum.
Β
"Tim Investigasi kami kemungkinan akan masuk ke unsur masyarakat meski itu berdasarkan mandat UU 26 tahun 2000. Kami juga akan secepatnya menginformasikan investigasi awal. Dan juga informasi dari LSM lainnya," kata Ifdhal.
Β
Ifdhal menambahkan kalau ditemukan indikasi pelanggaran HAM berat, maka Komnas HAM akan lakukan sidang paripurna, dan hasil rekomendasi akan mendorong penegakan hukum sesuai janji presiden seperti yang disampaikannya termasuk kelalaian aparat keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu sebelum berakhir di pengadilan HAM atau umum, pihaknya harus menguatkan dulu hasil investigasi fakta di lapangan. Sejauh ini Komnas HAM belum menemukan indikasi pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.
"Pelakunya nanti dilihat dari level siapa yang jadi penghasut, siapa yang membunuh, siapa yang mengorganisir. Oleh karena itu kita mendorong polisi dengan cepat menyelidiki kasus ini, selama ini kami menyayangkan tindak lanjut polisi terhadap pelaku kekerasan sehingga menimbulkan kesan imunitas," ungkapnya.
(mpr/rdf)











































