"Ya bagaimana lagi ya, kita kan sudah berusaha terus untuk memperbaiki jalan rusak," kata Eri saat ditemui usai mengikuti rapat soal pembangunan bendungan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (8/2/2011).
Eri mengatakan, saat ini sistem perbaikan jalan rusak telah diubah dari single year ke multi years. Dengan begitu, perbaikan jalan yang rusak akan semakin cepat, tidak harus menunggu tahun selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eri mengatakan, masyarakat juga bisa melaporkan jika ada jalan yang rusak. Pengaduan itu bisa disampaikan melalui hotline 021 3847312 atau mengirimkan melalui email laporjalanrusakdki@gmail.com.
"Bisa dong (lapor), pokoknya kita akan quick response, dalam waktu dekat akan kita tangani," kata Eri.
Namun, jika kerusakan jalan itu terlalu besar dan membutuhkan biaya yang banyak, Eri juga tidak bisa memastikan perbaikan akan cepat dilakukan. Hal itu karena terkendala dengan masalah dana.
"Memang ada jalan yang belum bisa kita tangani misalnya ada rob itu kan benar-benar merusak aspal maka itu perlu jalan beton dan itu perlu banyak uang, tapi bagaimana lagi, kita belum cukup uang," kata Eri.
Menurut UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang telah mematuhi aturan namun mengalami kecelakaan bisa menuntut Dinas Pekerjaan Umum. Pasal 273 di undang-undang tersebut mengatur tentang tindakan hukum terhadap Instansi terkait atas kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak.
(ken/fay)










































