Direktur Narkotik Alami BNN Brigjen Beny J Mamoto mengatakan, sabu yang pernah lolos itu disimpan para sindikat di tempat penitipan di sebuah mal.
"Pengedar dengan pemesan tidak pernah bertatap langsung. Caranya dengan menitipkan barang di tempat penitipan di mal," kata Beny kepada wartawan di kantornya, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (8/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka AM ditangkap bersama temannya berinisial D dan DE di Villa Mutiara, Cinere, Depok," katanya.
AM mengaku telah menyuruh D untuk mengambil lukisan di beberapa lokasi. Dalam menjalankan bisnis itu, tersangka AM menghubungi pemesan untuk mengambil sabu di tempat penitipan barang.
"Nanti nomor penitipan barangnya itu disimpan di tempat sampah di gerai ATM," katanya.
Bahkan, ketika ditangkap, dari tersangka AM berhasil disita barang bukti berupa sabu seberat 12,33 gram. "Sabu itu merupakan sisa pengiriman lukisan yang lalu," katanya.
Beny menjelaskan, tersangka D merupakan tukang ojek yang dititipi uang Rp 2 juta dan dibekali handphone untuk komunikasi saat mengambil lukisan. "Jadi penjual dan pembeli hanya berkomunikasi via handphone," katanya.
Sementara itu, seorang tersangka berinisial RA mengaku disuruh mengambil lukisan berisi sabu di Batam oleh pacarnya Pr. Dengan dibekali uang Rp 1,3 juta, RA kemudian bertemu dengan kurir di Batam bernama Putri.
"Kita bertemu di sebuah restoran cepat saji," kata RA.
RA mengaku tidak tahu isi lukisan itu. "Saya hanya disuruh ambil lukisan, karena orang kulit hitam, kata pacar saya, nggak bisa masuk ke Batam," katanya.
RA mengaku tidak diberi upah dalam melaksanakan tugasnya itu. Semua, RA lakukan karena cintanya kepada Pr.
"Saya suka dia. Kami baru sebulan kenal, kenalan di Jl Jaksa," kata RA.
(mei/rdf)










































