PAN,PDIP dan PPP Tolak Tandatangan Penetapan Caleg

PAN,PDIP dan PPP Tolak Tandatangan Penetapan Caleg

- detikNews
Selasa, 11 Mei 2004 01:27 WIB
Palu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan kursi partai politik peserta pemilu. KPU juga sekaligus menetapkan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulteng untuk periode 2004-2009. Hanya saja PAN, DIP dan PPP menolak menandatangani penetapan perolehan tersebut.Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Senin (10/5/2004), lembaga penyelenggara pemilu ini menetapkan 12 parpol yang berhasil memperoleh kursi di DPRD setempat.Partai Golkar yang meraih 418.094 suara memperoleh kursi 17 dari 45 kursi yang diperebutkan di DPRD Provinsi Sulteng. Disusul PPP (87.848 suara/6 kursi), PDI Perjuangan (98.704 suara/4 kursi), dan Partai Damai Sejahtera (57.474 suara/3 kursi).Lalu, Partai Demokrat dengan 51.811 suara memperoleh 3 kursi, PBB (50.119 suara/3 kursi), PAN (52.279 suara/2 kursi), Partai Keadilan Sejahtera/PKS (42.385 suara/2 kursi), serta Partai Patriot Pancasila (45.496 suara/2 kursi).Sementara Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) dengan 35.393 suara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 32.151 suara, dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)dengan 28.209 suara masing-masing meraih 1 kursi.Pembagian kursi masing-masing parpol peserta Pemilu 2004 itu didasarkan atas hasil perhitungan bilangan pembagi pemilih (BPP) dari enam daerah pemilihan diProvinsi Sulteng, sehingga memungkinkan terjadinya perbedaan perolehan kursi dari parpol-parpol yang meraih suara berimbang.Rapat tersebut sempat ricuh karena hujan interupsi dari sejumlah saksi parpol berkaitan dengan banyaknya kecurangan pemilu 5 April lalu yang hingga kini belum selesai.Kecurangan dimaksud, antara lain soal perubahan data hasil perolehan suara parpol di tingkat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota, penggelembungan suara parpol tertentu sehingga mengakibatkan kelebihan jumlah pemilih di suatu daerah pemilihan, serta soal dugaan politik uang.Namun Ketua KPU Sulteng dipimpin Ketua KPU Sulteng Prof DR Zainuddin Bolong MA, menyarankan, "keberatan-keberatan parpol sebaiknya disampaikan keMahkamah Konstitusi (MK) untuk diselesaikan," katanya.Seperti rapat pleno perhitungan suara pada 25 April lalu, pleno kali ini diwarnai dengan penolakan sejumlah saksi parpol untuk menandatangani beritaacara. Parpol yang tercatat menolak menandatangani berita acara tersebut adalah PDI Perjuangan, PPP, dan PAN. (jon/)


Berita Terkait