"Menurut saya provokatornya harus ditangkapi semua. Lalu mereka diadili yang anarkis-anarkis itu. Karena dengan dalil apa pun anarkis itu tidak boleh, penegakan hukum harus ditegakkan," kata Muladi.
Hal ini disampaikan Muladi usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi langkah pertama, ditegakkan dulu hukum. Baru setelah itu dibina," ujar Muladi.
Kejadian berturut-turut dari Pandegang ke Temanggung apa akan merembet ke daerah lain? "Makanya, kalau penanganannya benar dan cepat saat ini juga tentu ini tidak akan meluas ke daerah lain. Saya minta hal ini ditangani cepat agar tidak meluas," jawab Muladi.
Kerusuhan ini dipicu oleh ketidakpuasan massa atas tuntutan 5 tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama Antonius Richmond Bawengan. Massa yang terdiri dari beberapa ormas ini tidak terima dan marah. Tuntutan itu dinilai sangat ringan dari perbuataan terdakwa yang menyebarkan selebaran menjelek-jelekkan agama Islam.
Massa yang berada di luar pengadilan kemudian berteriak-teriak, aksi saling dorong dan terjadi ricuh hingga menghancurkan dan melakukan pembakaran. Polisi kemudian melemparkan gas air mata. Massa pun kabur menuju arah kota dan meneruskan aksi di sana. 3 Gereja dan sejumlah sepeda motor dibakar dalam kerusuhan tersebut. Dua pos polisi dirusak dan 9 orang dirawat di rumah sakit.
(aan/nrl)











































