Jaksa Belum Siap, Teroris Pejaten Batal Dituntut

Jaksa Belum Siap, Teroris Pejaten Batal Dituntut

- detikNews
Selasa, 08 Feb 2011 13:38 WIB
Jakarta - Gara-gara jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan, terdakwa kasus terorisme yang digerebek di Pejaten, Jakarta Selatan Abdul Haris dan Syarif Usman batal dituntut. Jaksa diberi waktu 1 minggu untuk menyelesaikan tuntutannya.

"Kami minta tenggang waktu 1 minggu," kata Jaksa Maya Sari, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya 133, Jakarta, Selasa (8/2/2011).

Namun, Selasa pekan depan merupakan hari libur nasional. Hakim Didik Setyo Handono lalu memberi tenggang waktu hingga 16 Februari untuk jaksa menyiapkan tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, peranan Abdul Haris di lingkaran JAT tergolong menonjol. Ketua Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Jakarta turut merumuskan pendirian JAT di Solo tahun 2008.

Setahun kemudian, Abdul Haris didapuk menjadi Ketua JAT Jakarta. Tugasnya membantu aktifitas Abu Bakar Baasyir selama di Jakarta dan dianggap mengetahui program latihan militer di Aceh.

"Program latihan militer tersebut Ustad Abu Bakar Baasyir (ABB) telah mengkoordinir langsung kegiatan mencari dan mengumpulkan dana melalui amir JAT wilayah yaitu Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jakarta," kata jaksa dalam dakwaannya.

Sementara itu, peran Syarif Usman merupakan donatur yang menyumbang kegiatan milisi JAT di Aceh. Dalam dakwaan jaksa, Syarif telah memberi Rp 200 juta atas nama infaq untuk kegiatan JAT.

(Ari/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads