Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus korupsi pembangunan Terminal Angkutan Penumpang Kota (APK) Keudah, Banda Aceh, Senin(10/5/2004). Sidang dengan nilai korupsi Rp 2,4 milyar ini menghadirkan tiga tersangka.Kasus ini mencuat sejak terminal yang berada di Jl.Cut Mutia, Banda Aceh itu mengalami kerusakan pada jalan aspalnya, setelah 2 hari diresmikan. Ternyata hampir semua bangunan seperti jalan, drainase tidak dibangun sesuai laporan.Ketiga tersangka yang diciduk sejak Februari lalu itu, Ir.Parlindungan Akbar (46), pegawai Dinas Tata Kota dan Pemukiman Kota Banda Aceh, H.Kamaruzzaman Daud(33), Direktur PT Darul Khairi yang bertindak sebagai kontraktor dan Ir.Harmen yang menjadi pimpinan proyek. Ketiganya dijerat dengan pasal 30 junto pasal 18 UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilawati,SH, diketahui bahwa aspal yang seharusnya digunakan jenis Aspal AC sebanyak 1.136,49ton untuk rencana pembangunan jalan aspal dengan ketebalan 5 cm. Tapi kemudian, aspal yang digunakan diganti dengan aspal mutu rendah, jumlahnya jugadikurangi menjadi 437,08 ton, ketebalannya juga hanya 4 cm. Dari penyelewengan ini, didapat keuntungan Rp 241.754.000. Belum lagi pembangunan lainnya sepertidrainase tersier dan lain-lainnya.Ketiganya terbukti melakukan penyimpangan pada proyek yang didanai dari APBD tahun 2001-2002 Kota Banda Aceh. Ir.Parlindungan Akbar yang seharusnya bertugasmelakukan pemantauan terhadap kemajuan proyek, dikatakan membiarkan kecurangan dilakukan oleh kontraktor dan pimpinan proyek. Sidang akandilanjutkan pada Kamis mendatang.Pekan lalu, PN Banda Aceh juga telah menggelar sidang kasus korupsi mesin cetak yang diadakan oleh Dinas Informasi dan Komunikasi NAD. Dalam kasus ini, pembelian mesin cetak yang dianggarkan dalam APBD Provinsi NAD tahun 2002 semula senilai Rp 2.446.100.000.Kemudian terjadi revisi APBD sehingga anggaran pengadaan mesin tersebut berubah menjadi Rp4.243.298.000. Dana ini dianggarkan untuk pembelian mesin baru. Nyatanya, kedua tersangka membeli mesin bekas seharga Rp2,628 miliar dari Singapura.
(jon/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini