Melanggar Kode Etik, AKBP Mardiyani Dikeluarkan dari Reserse

Kasus Gayus

Melanggar Kode Etik, AKBP Mardiyani Dikeluarkan dari Reserse

- detikNews
Selasa, 08 Feb 2011 12:41 WIB
Melanggar Kode Etik, AKBP Mardiyani Dikeluarkan dari Reserse
Jakarta - Putusan Hakim Komisi memvonis AKBP Mardiyani bersalah melanggar kode etik disiplin Polri. Mardiyani dikeluarkan dari satuan reserse untuk selamanya.

"Hasil putusan sidang kode etik Polri, AKBP Mardiyani terbukti melanggar pasal 5 huruf AB, pasal 6, pasal 7 ayat 3 dan pasal 10 ayat 2 huruf B," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat, Selasa (8/2/2011).

Boy mengatakan, Mardiyani diwajibkan meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada instansi Polri. "Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi di bidang etika dan moral," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Mardiyani dikeluarkan dari satuannya dari reserse Polri. "Pelanggar tidak layak lagi menjalankan fungsi reserse kriminal, dan dipindahtugaskan dengan jabatan yang berbeda," tandasnya.

AKBP Mardiyani merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus penggelapan dan money laundering Gayus Tambunan tahun 2009. Selain Mardiyani, polisi juga telah merekomendasikan pemecatan Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini.

(ape/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads