"Hasil putusan sidang kode etik Polri, AKBP Mardiyani terbukti melanggar pasal 5 huruf AB, pasal 6, pasal 7 ayat 3 dan pasal 10 ayat 2 huruf B," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat, Selasa (8/2/2011).
Boy mengatakan, Mardiyani diwajibkan meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada instansi Polri. "Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi di bidang etika dan moral," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Mardiyani merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus penggelapan dan money laundering Gayus Tambunan tahun 2009. Selain Mardiyani, polisi juga telah merekomendasikan pemecatan Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini.
(ape/aan)











































