Pantauan detikcom, Selasa (8/2/2011), dalam sidang itu tidak ada meja dan kursi. Sidang yang dipimpin Marsudin Nainggolan itu dilakukan dalam keadaan berdiri. Hadir juga jaksa, pihak tergugat yakni pengelola gedung dan pihak penggugat yakni orangtua Rio.
Pengambilan sumpah juga dilakukan di tempat pada seorang saksi ahli yang bernama Rosli Malin, dosen teknik UI. Rosli disumpah disaksikan banyak warga.
Berdasarkan keterangan Rosli, hakim Marsudin meminta pengelola gedung untuk membongkar eskalator. Tujuannya untuk mencari tahu isi dari mesin eskalator tersebut. Eskalator kini sedang dibongkar oleh teknisi.
Para pengunjung lainnya juga tidak terganggu dengan adanya sidang ini. Petugas keamanan gedung berjaga-jaga di dalam gedung.
Kisah naas itu dialamai Rio saat hendak naik eskalator, di Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta Utara, pada 12 Mei 2009. Kaki bocah itu terjepit hingga seluruh betisnya hancur. Rio mengalami pincang dan cacat permanen. Orangtuanya menuding telah terjadi kelalain dan menggugat pihak-pihak yang menyebabkan kelalaian itu.
(nik/nrl)











































