Selain penertiban terhadap bus yang sengaja menaikan penumpang melebihi kapasitas, penertiban juga dilakukan terhadap awak bus yang mengendarai bus secara ugal-ugalan.
"Kami akan melakukan pengawasan dan penertiban lebih ketat lagi terhadap para awak bus supaya awak bus tahu bahwa kecelakaan ini bisa menjadi pelajaran, dan awak bus lebih berhati-hati dalam membawa penumpang," kata Wakadirlantas Polda Jateng AKBP Tri Warno Atmodjo.
Pernyataan tersebut disampaikan Tri di sela peninjauan lokasi kecelakaan di Dusun Pingit, Kecamatan Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa(8/2/2011).
Sementara itu di tempat berbeda, 7 dari 11 jasad korban tewas yang dievakuasi di RSUD Djojonegoro telah diambil pihak keluarga. Isak tangis mengiringi penjemputan jasad oleh masing-masing keluarga.
Kecelakaan maut ini bermula ketika bus Tri Sakti bernopol AA 1065 HD jurusan Semarang-Yogyakarta dan dikemudikan Agus Hermawan masuk jurang di Dusun Pingit. Menurut warga setempat yang menyaksikan kejadian naas tersebut, Rohmadi, (41), tiba-tiba saja bus besar itu oleng ke kiri hingga masuk ke jurang sedalam 20 meter.
Saat peristiwa maut tersebut terjadi, bus membawa 60 penumpang dan melebihi beban kapasitas bus
Polisi telah menetapkan sopir bus maut tersebut sebagai tersangka. Sang sopir sendiri saat ini tengah menjalani perawatan di RS Suroyo, Magelang, karena mengalami luka bakar di bagian muka dan patah tangan. (ahy/rdf)











































