"Karena itu (penolakan) diputuskan di rapat pleno, maka kalau mau diubah yang harus di pleno. Buat kita tidak masalah (anulir) asal di plenokan," ujar Anggota Komisi III dari FPKS, Nasir Djamil kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2011).
Menurut Djamil keputusan penolakan Bibit-Chandra akan kembali dibahas dalam rapat pleno Komisi III. Namun dirinya belum bisa memastikan kapan itu terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain rapat Pleno, Pimpinan DPR, MPR, dan para pimpinan fraksi di komisi juga akan melakukan rapat membahas penolakan Bibit-Chandra di Komisi III beberapa waktu lalu.
"Saya juga belum tahu kapan rapat antara pimpinan itu akan dilakukan. Bisa jadi itu sebelum rapat pleno di Komisi III," imbuh Djamil.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dengan KPK, sebagian besar anggota menolak kehadiran Bibit-Chandra. Akibat insiden tersebut pertemuan antara KPK dan DPR yang seyogyanya akan membahas soal mafia pajak urung terjadi.
Penolakan juga berbuntut pada pengaduan tiga anggota Komisi III, yakni, Gayus Lumbun, Nasir Djamil dan Nudirman Munir dilaporkan oleh YLBHI ke Badan Kehormatan (BK) DPR.
(her/ndr)











































