"Ini adalah puncak, karena negara gamang menangani Ahmadiyah. Dari berbagai laporan, hanya 3 kasus yang tuntas ditangani hingga ke pengadilan yaitu kasus Parung, Monas dan Cianjur. Sisanya diambangkan," kata jubir AKKBB, Anick HT saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (8/2/2011).
Padahal, umumnya kasus penyerangan Ahmadiyah sudah diketahui oleh polisi. Karena Ahmadiyah proaktif melaporan setiap kegiatannya ke pihak berwajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain karena kegamangan, juga karena negara berusaha menafsirkan atas suatu agama. Padahal, negara tidak berhak untuk menafsirkannya. Anick pun memastikan tidak bisa Ahmadiyah membuat agama baru. Langkah kedepan, AAKBB akan mendorong terbentuknya UU tentang jaminan kebebasan beragama.
"Itu tidak mungkin karena yang membedakan kepercayaan ini hanyalah kepercayaan terhadap Mirzam Gulam Ahmad. Tapi yang dibaca selama ini tetap Al-Quran dan Tuhannya Allah SWT," tandas Anick.
(asp/mok)











































