AKKBB Nilai Negara Gamang Usut Kasus Ahmadiyah

AKKBB Nilai Negara Gamang Usut Kasus Ahmadiyah

- detikNews
Selasa, 08 Feb 2011 09:22 WIB
AKKBB Nilai Negara Gamang Usut Kasus Ahmadiyah
Jakarta - Penyerangan warga Ahmadiyah di Pandeglang dinilai Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) karena negara gamang menangani kasus ini secara tuntas. Selain itu, negara tidak berhak membuat penafsiran suatu agama.

"Ini adalah puncak, karena negara gamang menangani Ahmadiyah. Dari berbagai laporan, hanya 3 kasus yang tuntas ditangani hingga ke pengadilan yaitu kasus Parung, Monas dan Cianjur. Sisanya diambangkan," kata jubir AKKBB, Anick HT saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (8/2/2011).

Padahal, umumnya kasus penyerangan Ahmadiyah sudah diketahui oleh polisi. Karena Ahmadiyah proaktif melaporan setiap kegiatannya ke pihak berwajib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus Pandeglang ini sebenarnya sudah diketahui oleh polisi 3 hari sebelum kejadian," tandas Anick.

Selain karena kegamangan, juga karena negara berusaha menafsirkan atas suatu agama. Padahal, negara tidak berhak untuk menafsirkannya. Anick pun memastikan tidak bisa Ahmadiyah membuat agama baru. Langkah kedepan, AAKBB akan mendorong terbentuknya UU tentang jaminan kebebasan beragama.

"Itu tidak mungkin karena yang membedakan kepercayaan ini hanyalah kepercayaan terhadap Mirzam Gulam Ahmad. Tapi yang dibaca selama ini tetap Al-Quran dan Tuhannya Allah SWT," tandas Anick.
(asp/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads