Sopir Bus Maut Tri Sakti Jadi Tersangka

Sopir Bus Maut Tri Sakti Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 08 Feb 2011 06:42 WIB
Sopir Bus Maut Tri Sakti Jadi Tersangka
Semarang - Kecelakaan maut bus Tri Sakti bernopol AA 1065 HD jurusan Semarang-Yogyakarta masuk jurang dan menewaskan 11 orang. Kini, sopir bus, Agus Hermawan telah dijadikan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sopir bus, Agus Hermawan sudah dijadikan tersangka. Saat ini Agus mengalami patah tangan dan luka bakar di bagian muka. Agus di rawat di RSJ Suroyo, Kota Magelang," kata Kasie Laka Lantas Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Tujono kepada wartawan saat dihubungi wartawan, Selasa, (8/2/2011).

Bus yang masuk ke jurang sedalam 20 meter di Dusun Pingit, Kecamatan Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah ternyata berisi penuh sesak, 60 orang lebih. Penumpang yang cukup penuh ini karena di sepanjang jalur yang dilintasi banyak pabrik yang sedang bubar jam kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pun kernet bus, Priyanto dan kondektur Agus Martono masih sebagai saksi. Kondisinya luka-luka," tambahnya.

Dari keterangan yang di peroleh polisi, bus awalnya dari arah Semarang menuju Magelang. Di lokasi kejadian, bus berusaha mendahului truk dan melanggar marka jalan. Tiba-tiba saja dari arah yang berlawanan, meluncur truk bermuatan pasir.

"Lantas, bagian belakang bus terkena pantat truk sehingga oleng dan masuk jurang," beber Kompol Tujono.

Terkait kelayakan bus, polisi masih menyelidiki apakah menjadi penyebab kecelakaan maut itu. "Saat ini masih dalam penyelidikan. Jam segitu banyak karyawan dari beberapa pabrik membutuhkan angkutan karena jam bubar kerja," cerita Tujono. (asp/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads