"Sidang akan dimulai jam 09.00 WIB di lantai 4, Blok CD, Gedung Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta," kata kuasa hukum Rio, David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Senin, (7/2/2011).
Sidang ini digelar untuk menyakinkah hakim sebab-sebab mengapa kaki Rio bisa terperosok ke dalam eskalator. Adapun pihak tergugat yaitu pengelola gedung serta pemilik eskalator akan membantah dan meyakinkan hakim bahwa kasus itu murni kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah pastikan akan datang 1 saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI)," jelas David.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Rio Aliansyah Ramadhan (3) sedang berjalan-jalan di Mangga Dua, Jakarta Utara pada 12 Mei 2009. Saat hendak naik eskalator, kaki Rio terperosok eskalator hingga seluruh betisnya hancur. Lantas, Rio pun dilarikan ke Rumah Sakit Husada. Akibat peristiwa tersebut, Rio mengalami pincang dan cacat permanen seumur hidup.
"Kami siap dengan sidang di tempat. Tidak ada masalah," kata kuasa hukum Pasar Pagi Mangga Dua, Tomy Sihotang usai sidang pekan kemarin.
(asp/mok)











































