"Data di kami terakhir meninggalkan Jakarta Februari 2010," kata Humas Ditjen Imigrasi, MJ Baringbing dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (7/1/2011).
Sementara itu kuasa hukum Nunun, Ina Rahman memastikan kliennya masih berada di luar negeri untuk menjalani perawatan. Nunun ditangani olej Prof Nei I Ping yang tempat prakteknya satu gedung dengan RS Mount Elizabeth.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ina juga mengatakan Nunun keluar dari Indonesia sebelum Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan larangan keluar negeri. Sedangkan imigrasi mengeluarkan larangan keluar negeri pada 23 Maret 2010.
"Ibu keluar kalau nggak salah tanggal 19 Maret 2010. Waktu keluar itu kapasitasnya sebagai saksi dan tidak dalam proses pencekalan waktu keluar dari Indonesia," tutupnya.
(mpr/mok)










































