Melanggar Disiplin, Kasi Intel & Kajari Buol Dicopot

Melanggar Disiplin, Kasi Intel & Kajari Buol Dicopot

- detikNews
Senin, 07 Feb 2011 18:38 WIB
Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Buol dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buol, Sulawesi Tengah secara resmi dicopot dari jabatannya. Mereka dianggap telah melanggar peraturan disiplin karena membahas permintaan agar tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat geologi, yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Buol, Ahmad Batalipu tidak ditahan.

"Sudah dijatuhi keputusan, dicopot dari jabatan Kasi Intel dan Kajarinya," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2011).

Penjatuhan sanksi pencopotan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh tim pemeriksa pada Jamwas Kejagung yang dilakukan beberapa waktu lalu. Menurut Marwan, dalam pemeriksaan dilakukan juga penelitian terhadap rekaman percakapan oleh 4 orang pejabat Kejari Buol. Hasilnya, ditemukan bahwa Kajari Buol Agus Sugiharto dan Kasi Intel Yusuf Sahrir terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut rekaman, meminta tolong supaya Kepala Dinas jangan ditahan, mungkin ada semacam iming-iming. Ini baru dibacakan, jadi belum terbukti menerimanya," jelas Marwan.

Meskipun baru sekedar permintaan dan tidak terbukti menerima suap, namun Marwan menuturkan, hal itu sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat berupa pencopotan jabatan bagi keduanya. Kini baik Agus maupun Yusuf hanya bertugas sebagai jaksa fungsional, tanpa jabatan.

"Tapi itu sudah cukup bagi kita menghukum dia, dicopot. Mereka difungsionalkan
(Kasi Intel dan Kajari)," tegas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.

Sebelumnya, pihak Jamwas Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak menyusul adanya laporan tentang dugaan penyuapan terhadap pejabat Kejari Buol. Pemeriksaan dilakukan terhadap 6 jaksa di Kejari Buol dan 3 orang dari pihak luar.

Sementara itu, pada Senin (31/1) lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan praktek suap di Kejari Buol ini ke KPK. ICW juga menyerahkan rekaman pembicaraan empat orang pejabat Kejari Buol terkait hal ini beserta penjabaran dalam bentuk transkrip pembicaraan ke KPK.

"Dalam penanganan kasus tersebut, terdapat beberapa oknum jaksa Kejari Buol yang diduga menerima suap sebesar total Rp 300 juta dan Rp 100 juta atau totalnya Rp 400 juta," terang salah satu aktivis ICW, Tama Satya Langkun usai melaporkan ke KPK.

Selain Ahmad Batipu, pada kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Alat Geologi tahun anggaran 2009, Kejari Buol juga telah menetapkan Pejabat Pemimpin Teknis Kegiatan Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Buol Supandi Lasman sebagai tersangka. Dugaan korupsi Proyek Pengadaan Alat Geologi ini, melibatkan proyek sebesar Rp 115,775 juta.
(nvc/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads