Miliki Senpi dan Sabu, Pengusaha Cuma Dituntut 1 Tahun

Miliki Senpi dan Sabu, Pengusaha Cuma Dituntut 1 Tahun

- detikNews
Senin, 07 Feb 2011 18:05 WIB
Tangerang - Ryan Eron Wineton Nata Wijaya, 26, terdakwa yang kedapatan membawa 0,23 gram sabu- sabu dan sepucuk senjata api (senpi) berikut puluhan peluru tanpa surat-surat, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam amar tuntutan di hadapan ketua mejelis hakim yang dipimpin Syamsul Bahri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujiati menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 sehingga dihukum selama 1 tahun penjara dikurangi masa hukuman.

"Senpi revolver colt 22 yang ditemukan itu sudah dalam keadaan rusak dan puluhan amunisi berbagai jenis bukan untuk senpi tersebut. Sehingga itulah alasan jaksa menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara," ujar Pujiati, Senin (7/2/2011)

Saat disinggung masalah kepemilikan sabu-sabu seberat 0,23 gram, Pujiati menyatakan, dakwaan pertama primer pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dan subsider pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan kepada terdakwa.

"Terdakwa tidak terbukti memiliki sabu-sabu tersebut sehingga harus dibebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsidiar. Terdakwa hanya sebagai pengguna narkoba saja," kata Pujiati.

Menurut jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ini, terdakwa hanya melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a merehabilitiasi selama delapan bulan di kampus Lido milik Badan Narkotika Nasional (BNN), Bogor.

Sabu-sabu yang ditemukan polisi dilantai dua rumahnya tidak diakui milik Ryan Eron Wineton Nata Wijaya karena sabu yang baru dibeli sudah digunakan pada siang harinya.

Pujiati menjelaskan tuntutan 1 tahun penjara kepada terdakwa itu sudah berjenjang dari mulai dirinya naik hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Saat ditanya soal terlalu ringannya tuntutan , Pujiati menyatakan itu sudah sesuai.

"Itu bisa saya pertanggungjawabkan,” jelasnya.

(mok/mok)


Berita Terkait