"Sejak dua bulan lalu, kita sudah mulai lakukan penindakan di lingkungan internal untuk kendaraan yang masuk ke markas," kata Kepala Satuan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Yakub DK saat dihubungi wartawan, Senin (7/2/2010).
Khusus bagi kendaraan pelat hitam yang dimiliki oleh anggota Polri akan ditertibkan oleh Bidang Provoost Polda Metro Jaya. "Dan bagi kendaraan pribadi, akan ditindak oleh Satuan Gakkum," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah menjadi kewajiban anggota untuk menindak kendaraan yang melakukan pelanggaran, itu rutin dilakukan," ujarnya.
Ia melanjutkan, tidak ada operasi khusus yang dilakukan Polantas dalam menindak pelat kendaraan yang dimodifikasi. Setiap anggota, diwajibkan untuk menilang pengguna kendaraan yang melanggar, termasuk pelanggaran pelat nomor. "Setiap ada pelanggaran di depan mata, harus ditilang," kata Yakub.
Dikatakan dia, penindakan yang dilakukan anggota di lapangan sebaiknya memandang aspek keselamatan anggota itu sendiri. "Berhentikan kendaraan yang melanggar dengan aman, jangan di tengah jalan," katanya.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, pihaknya telah menilang 14.572 kendaraan roda empat dan roda dua yang memodifikasi pelat nomor kendaraan selama 2010 lalu. Sementara Januari 2011 ini, pihaknya mencatat sudah 1.342 kendaraan yang ditilang karena memodifikasi pelat nomor.
(mei/aan)











































