Akui Mutilasi Suaminya, Muryani Tak Ajukan Eksepsi

Mutilasi Cililitan

Akui Mutilasi Suaminya, Muryani Tak Ajukan Eksepsi

- detikNews
Senin, 07 Feb 2011 17:03 WIB
Akui Mutilasi Suaminya, Muryani Tak Ajukan Eksepsi
Jakarta - Sore ini Muryani menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus mutilasi yang dipicu oleh masalah rumah tangga pada Oktober tahun lalu. Wanita paruh baya ini membenarkan urai jaksa penuntut umum tentang kronologi pembunuhan dan mutilasi yang dia lakukan terhadap Karyadi, suaminya.

"Apakah bisa Anda memahami yang jaksa sampaikan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Yan Arfen, dalam akhir sidang di PN Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Senin (7/2/2010).

"Ya, betul begitu kejadiannya," jawab Muryani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap jawaban kliennya, Ade Yuliawan bertindak selaku kuasa hukum Muryani, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Karenanya sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 16 Februari langsung masuk pada agenda mendengar keterangan dari para saksi-saksi.

"Kita tidak mengajukan eksepsi sebab terdakwa telah memahami dan membenarkan dakwaan," ujar Ade.

Namun demikian dia keberatan terhadap pasal pembunuhan berencana yang akan jaksa penuntut kenakan. Menurutnya tidak benar Muryani menyusun rencana terlebih dahulu untuk membunuh dan memotong-motong tubuh anggota tubuh Karyadi.

"Muryani pedagang buah yang setiap hari memegang pisau. Terdakwa menghabisi nyawa korban dengan tabung gas, bukan pisau seperti dakwaan jaksa. Mutilasi itu aksi insidentil," ujar Ade.

Terhadapan keberatan kuasa hukum, jaksa penuntut mengaku sudah menyiapkan pasal pidana lain untuk dikenakan kepada Muryani. "Di dakwaan primer kita pakai pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. Kalau tidak terbukti kita pakai 338 tentang pembunuhan dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 20 tahun," papar Jaksa Prinuka Arrum.

Aksi pembunuhan dan mutilasi oleh Muryani terhadap Karyadi terjadi pada 12 Oktober 2010. Muryani mengaku perbuatannya didorong oleh rasa jengkel terhadap suaminya itu yang kurang memberikan nafkah dan belakangan diketahui menikah diam-diam.

Sebelum berangkat ke pasar Muryani menghantam kepala Karyadi dengan tabung gas ukuran 3 kg hingga sekarat. Sepulangnya dari pasar, dia melakukan mutilasi dan potongan bagian tubuh Karyadi dibuang ke sungai dan tempat sampah.

(lh/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini