"Apakah bisa Anda memahami yang jaksa sampaikan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Yan Arfen, dalam akhir sidang di PN Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Senin (7/2/2010).
"Ya, betul begitu kejadiannya," jawab Muryani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak mengajukan eksepsi sebab terdakwa telah memahami dan membenarkan dakwaan," ujar Ade.
Namun demikian dia keberatan terhadap pasal pembunuhan berencana yang akan jaksa penuntut kenakan. Menurutnya tidak benar Muryani menyusun rencana terlebih dahulu untuk membunuh dan memotong-motong tubuh anggota tubuh Karyadi.
"Muryani pedagang buah yang setiap hari memegang pisau. Terdakwa menghabisi nyawa korban dengan tabung gas, bukan pisau seperti dakwaan jaksa. Mutilasi itu aksi insidentil," ujar Ade.
Terhadapan keberatan kuasa hukum, jaksa penuntut mengaku sudah menyiapkan pasal pidana lain untuk dikenakan kepada Muryani. "Di dakwaan primer kita pakai pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. Kalau tidak terbukti kita pakai 338 tentang pembunuhan dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 20 tahun," papar Jaksa Prinuka Arrum.
Aksi pembunuhan dan mutilasi oleh Muryani terhadap Karyadi terjadi pada 12 Oktober 2010. Muryani mengaku perbuatannya didorong oleh rasa jengkel terhadap suaminya itu yang kurang memberikan nafkah dan belakangan diketahui menikah diam-diam.
Sebelum berangkat ke pasar Muryani menghantam kepala Karyadi dengan tabung gas ukuran 3 kg hingga sekarat. Sepulangnya dari pasar, dia melakukan mutilasi dan potongan bagian tubuh Karyadi dibuang ke sungai dan tempat sampah.
(lh/nrl)










































