"Kuncinya adalah aparat keamanan dan pemerintah harus tegas, kalau sudah ada tanda-tanda. Polisi kan ada intelnya. 3 Hari sebelum kejadian seharusnya mereka sudah melakukan langkah taktis," ujar cendekiawan muslim Prof Dr Azyumardi Azra.
Azyumardi mengatakan itu usai acara diskusi bertajuk 'Gejolak Timteng terhadap Dunia Islam' di kantor ICIS, Jl Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2011).
Menurut Azyumardi, para pimpinan dan tokoh masyarakat setempat juga harus dilibatkan secara persuasif sebelum insiden ini terjadi. Insiden ini dinilai sengaja dibiarkan karena banyaknya penyerang jemaat Ahmadiyah.
"Pembiaran itu terjadi karena massa datang dalam jumlah besar, polisi tidak bisa menangani itu. Seharusnya itu bisa ditangani sebelum membesar," ujar ahli sejarah Islam ini.
Azyumardi juga menilai, insiden Ahmadiyah di Cikeusik dilakukan secara terorganisir. Karena itu pelaku harus diproses hukum.
"Sepertinya gerakan massa ini ada yang mengorganisir. Ada yang menggerakkan dan seharusnya para pelakunya dibawa ke hadapan hukum. Menurut saya gerakan ini bukan spontan," imbuh dia.
Azyumardi juga menyebut, insiden Ahmadiyah di Cikeusik bukan karena Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
"Bukan SKB-nya yang salah, di situ kan dikatakan Ahmadiyah dilarang melakukan kegiatan dakwah yang bisa memancing emosi. Kalau SKB itu diubah kemudian Ahmadiyah dikatakan organisasi terlarang, itu bertentangan dengan konstitusi yang memberikan dan mengizinkan orang untuk berserikat dan berkumpul. Jadi kalau untuk kepastian hukum harus bawa ke pengadilan," kata Azyumardi.
Pemerintah telah mengeluarkan SKB Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung pada 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. Isinya adalah:
Kesatu:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.
Kedua:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Ketiga:
Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
Keempat:
Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI.
Kelima:
Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum keempat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam:
Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini. Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada 9 Juni 2008. Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri
Pada tahun 2008, pimpinan Ahmadiyah juga pernah meneken 12 kesepakatan yang isinya antara lain mengakui Nabi Muhammad sebagai rasul terakhir, sebagaimana ajaran Islam yang berlaku. Namun setelah 3 bulan pemantauan oleh pemerintah , Ahmadiyah tidak menaati kesepakatan itu dengan tetap meyakini Mirza Ghulam sebagai nabi terakhir. Ahmadiyah juga menolak untuk menanggalkan keislamannya.
(nik/nrl)











































