"Yang pertama, polisi harus mengusut tuntas pelaku penyerangan itu," ujar Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2011).
Kedua, lanjut Yuni, aparat penegak hukum harus melakukan pencegahan penyerangan atas nama agama terhadap Ahmadiyah dan kelompok-kelompok agama minoritas lainnya. Pemerintah juga diminta memberi jaminan keamanan pada penganut Ahmadiyah atau para pemeluk kepercayaan minoritas lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuni juga menginginkan agar menteri agama, jaksa agung dan mendagri segera membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2008 terkait Ahmadiyah. Komnas Perempuan menilai hal ini bertentangan dengan konstitusi.
"Yang terakhir, DPR RI harus melakukan peninjauan ulang legislasi atas UU No 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penodaan agama yang berpotensi menempatkan negara sebagai pelaku aktif pelanggaran HAM warga negara atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sesuai dengan hati nuraninya," tegas dia.
(rdf/irw)










































