Sidang yang digelar hari ini, Senin (7/2/2011) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman di Jl KRT Pringgodiningrat, Beran, Yogyakarta, dihadiri puluhan rekan-rekan Arief. Rekan-rekan Arief itu banyak dari anggota SAR DIY dan komandan SAR Brotoseno, anggota SAR Klaten dan teman-teman SMA dari Klaten. Arif merupakan mahasiswa jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Islam Indonesia (UII).
Pada sidang yang kedua ini mengagendakan pembacaan tanggapan eksepsi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Sofayati. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Riyanto Aloysius. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Sinto Ariwibowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Arief menandatangani tanpa paksaan surat keterangan tidak didampingi pengacara pada saat proses pemeriksaan. Proses peradilan harus tetap dilanjutkan," kata Dewi.
Seusai membacakan tanggapan, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga hari Rabu 16 Februari 2011.
Perlu diketahui, Arif ditangkap polisi saat ada razia di jembatan timbang Maguwoharjo Jl Yogya-Solo pada tanggal 23 November 2010 pukul 22.00 WIB. Arif membawa pisau lipat untuk kegiatan SAR di kawasan Desa Balerante Kecamatan Kemalang, Klaten. Namun saat pulang menuju tempat kos, dia terkena razia. Setelah diperiksa oleh Polres Sleman, Arif selama lebih kurang 2 bulan telah mendekam di LP Cebongan Sleman.
Arif didakwa dengan dakwaan UU Darurat Perang No 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang pemilikan senjata tajam secara tidak sah. Dia juga diancama hukuman 20 tahun penjara.
(bgs/nwk)











































