"Jadwal sidang tinggal menunggu penetapan hakim oleh PN Negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali I Wayan Sumadana di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Senin (7/2/2011).
Sumadana mengatakan berkas dakwaan terdakwa Winasa, telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke PN Kota Negara. "Semua berkas sudah kita limpahkan hari ini," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Winasa dijerat kasus tersebut berdasarkan pengakuan para terdakwa yang telah menjalani persidangan di PN Negara, di antaranya Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas PULH Jembrana), I Gusti Ketut Muliarta (Direktur Perusda Jembrana).
Winasa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 2, 3 dan 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1, pasal 65 dan 64 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
(gds/nrl)










































