Kejaksaan Ajukan Banding atas Vonis Bahasyim

Kejaksaan Ajukan Banding atas Vonis Bahasyim

- detikNews
Senin, 07 Feb 2011 15:19 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan banding atas vonis perkara korupsi dengan terdakwa Bahasyim Assifie. Banding tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (4/2/2011) lalu.

"Banding sudah diajukan, hari Jumat (4/2)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2011).

Dikatakan Yusuf, permohonan banding ini diajukan langsung oleh jaksa yang menangani perkara Bahasyim, yakni jaksa Fachrizal. Menurut Yusuf, yang menjadi dasar pertimbangan dalam mengajukan banding, yakni vonis dan denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dinilai tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

"Pertama, vonisnya lebih kecil dari tuntutan jaksa. Kedua, dendanya kan Rp 500 juta, subsider 6 bulan. Putusnya Rp 250 juta, subsider 3 bulan. Itu kan kurang dari dua sepertiga (tuntutan jaksa)," terangnya.

Seperti diketahui, pada 2 Februari lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp 64 miliar dirampas oleh negara.

Majelis Hakim menilai, Bahasyim terbukti bersalah melanggar Pasal 1 huruf a UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 12 UU Tipikor. Mantan pejabat pajak dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat sejak 2004-2010 yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 64 miliar.

Diketahui juga, bahwa putusan PN Jaksel tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahasyim dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

(nvc/nwk)


Berita Terkait