Tahapan Pilpres Berpotensi Konflik
Senin, 10 Mei 2004 15:22 WIB
Jakarta - Di balik pelaksanaannya yang sederhana, tahapan pemilihan presiden (Pilpres) dinilai justru menyimpan potensi konflik yang lebih besar ketimbang Pemilu legislatif. Demikian juga halnya dengan potensi pelanggaran tata cara dan aturan pelaksanaan Pilpres pada setiap tahapannya."Kursi yang diperebutkan cuma ada sepasang. Sehingga masing-masing calon akan bertarung habis-habisan," kata anggota Panwaslu Didik Supriyanto di kantornya Gedung Aspac Kuningan Jakarta Selatan, Senin (10/5/2004).Menurut dia, jumlah peserta Pilpres yang sangat terbatas menyebabkan pertarungan antarmereka dan gesekan yang timbul sebagai eksesnya akan semakin kasat mata. "Masyarakat pemilih terbagi dalam kelompok rivalitas yang sangat tegas. Sehingga gesekannya akan berlangsung sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye Pilpres," kata Didik.Titik kerawanan lainnya dalam Pilpres ada pada tahap pendaftaran pemilih. Menurut dia, masyarakat yang dulu belum terdaftar namanya dalam Pemilu legislatif akan sulit dikendalikan kemarahannya apabila dalam Pilpres ini kembali tidak terdaftar sebagai pemilih tetap.Kemudian pada saat pencalonan, lanjut dia, tekanan elit kelompok pendukung kandidat bisa mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Seperti mengenai kandidat mana yang layak untuk maju sebagai peserta Pilpres yang sah."Pro-kontra atas syarat administrasi calon bisa menyetir pendapat masyarakat melalui polemik-polemik yang dilansir media massa," ucap Didik.Selanjutnya pada tahapan kampanye, tutur dia, seperti pada Pemilu legislatif sebelumnya, pelanggaran yang muncul antara lain money politics untuk menarik suara, sumbangan yang melebihi limit yang diatur UU, dan penggunaan fasilitas negara.Begitupun dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Menurut dia, potensi pelanggarannya meliputi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak memahami prosedur penghitungan suara dengan baik. Sehingga dengan mudah dia dimanipulasi untuk memenangkan salah satu calon, termasuk kecurangan yang dilakukan petugas itu sendiri."Pada tahapan penetapan calon terpilih yang molor dari jadwal, dengan sendirinya akan menimbulkan suasana saling curiga dan bertanya-tanya tentang keabsahan hasil Pilpres. Ditambah lagi dengan manuver-manuver elit politik yang tidak puas menjelang tahap pengucapan sumpah dan janji calon terpilih," papar Didik.Pada kesempatan yang sama, anggota Panwaslu Topo Santoso meminta KPU untuk segera menyelesaikan regulasi tentang kampanye, kemudian menyosialisasikannya ke daerah-daerah dalam bentuk aturan yang tegas, berikut sanksinya.Menurut dia, hal itu terkait dengan efektivitas, pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang dan fasilitas jabatan oleh capres di daerah, serta money politics yang dilakukan tim kampanye maupun pasangan capres.Demikian juga halnya dengan cuti pejabat negara yang menjadi capres dan cawapres. Menurut dia, hal itu juga harus dilakukan koordinasi secepatnya dengan Sekretariat Negara. Tujuannya untuk mencegah adanya capres yang berkampanye di luar jadwal yang ditentukan."Kampanye di luar jadwal itu dalam UU Pilpres 23/2003 merupakan tindak pidana Pemilu. Sehingga sanksinya pasti akan lebih berat daripada Pemilu legislatif," jelas Topo.
(sss/)











































