"Itu (penyerangan) menyalahi koridor hukum," kata Patrialis usai meresmikan Pelayanan Hukum Keliling (Pelaling) dan mencanangkan penanaman sejuta pohon di kantor Kemenkum dan HAM Jateng, Jl DR Cipto Semarang, Senin (7/2/2011).
Patrialis menyatakan insiden itu tak bisa dibenarkan secara hukum. Apalagi sampai timbul korban jiwa. Meski bukan wewenangnya, dia berharap insiden itu ditangani agar tak menimbulkan ekses lebih jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengikuti ini saja," katanya.
Mengenai sikap pemerintah, Patrialis enggan berkomentar. Ia beralasan itu bukan wewenangnya. Namun ia menjamin persoalan itu akan ditangani.
"Koordinasinya di bawah Menko Polhukam. Saya kira nanti Menag akan menjelaskannya, tutupnya.
(try/rdf)











































