"Itu (penyerangan) menyalahi koridor hukum," kata Patrialis usai meresmikan Pelayanan Hukum Keliling (Pelaling) dan mencanangkan penanaman sejuta pohon di kantor Kemenkum dan HAM Jateng, Jl DR Cipto Semarang, Senin (7/2/2011).
Patrialis menyatakan insiden itu tak bisa dibenarkan secara hukum. Apalagi sampai timbul korban jiwa. Meski bukan wewenangnya, dia berharap insiden itu ditangani agar tak menimbulkan ekses lebih jauh.
Politisi PAN ini menjelaskan, pelaksanaan HAM tak boleh melanggar hak orang lain. Itu jelas termaktub dalam Pasal 28 UUD 1945. Selain itu, pelaksanaan HAM juga tak boleh melanggar nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan.
"Kita mengikuti ini saja," katanya.
Mengenai sikap pemerintah, Patrialis enggan berkomentar. Ia beralasan itu bukan wewenangnya. Namun ia menjamin persoalan itu akan ditangani.
"Koordinasinya di bawah Menko Polhukam. Saya kira nanti Menag akan menjelaskannya, tutupnya.
(try/rdf)











































