"Sebanyak 53 diputuskan diterima dan selanjutnya diproses dalam layanan," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/1/2011).
Mayoritas permohonan yang ditolak oleh LPSK akibat pihak pemohon tidak melengkapi syarat formil dan materiil sampai batas waktu yang ditetapkan. Selain itu yang menjadi subyek dan obyek permohonan dinilai bukan merupakan wewenang LPSK.
Tentu saja LPSK punya alasan kuat mengenai sikap super selektif yang mereka terapkan dalam memproses permohonan. "Kami tidak ingin LPSK jadi tempat perlindungan orang jahat," tegas Abdul Haris.
Meski jumlah permohonan perlindungan yang diterima relatif kecil, bukan berarti tugas LPSK lebih ringan. Salah satu tantangan terberat adalah menjawab ketakutan pemohon bila kelak usai menyampaikan kesaksian ganti mereka yang dipidanakan.
"Sebagian besar yang minta perlindungan takut dikriminalisasi. Mereka berpikir bila jadi saksi, tahu-tahu nanti jadi terdakwa," ungkap Abdul Haris.
Β
Lebih lanjut dikatakannya, daerah asal para pemohon cukup beragam dari Sabang sampai Merauke. Tetapi duduk di dua peringkat teratas jumlah pemohon terbanyak adalah DKI Jakarta disusul oleh Sumatera Utara.
(lh/nrl)











































