KPU Persilakan Non-Peserta Pemilu Gugat ke PN dan MK

KPU Persilakan Non-Peserta Pemilu Gugat ke PN dan MK

- detikNews
Senin, 10 Mei 2004 13:47 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berkeberatan terhadap gugatan yang diajukan sejumlah pihak non-peserta Pemilu 2004 ke Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum itu sepenuhnya merupakan setiap hak warga negara."Ya, silakan saja. Itu kan wujud sikap kritis masyarakat," kata Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti kepada wartawan di kantor KPU, Jl.Imam Bonjol, Jakpus, Senin (10/5/2004) siang ini.Seperti diketahui, Senin pagi, Gerakan Rakyat Untuk Indonesia Baru mendaftarkan gugatan terhadap KPU di PN Jakarta Pusat. Mereka menuduh pelaksaan tahapan pemilu legislatif lalu yang penuh dengan kecurangan, money politics dan melangar HAM. Akibat proses yang amburadul, anggota legislatif yang dihasilkannya pun dinilai cacat hukum.Sebelumnya Cetro (Centre for Electoral Reform) juga telah mendaftarkan gugatannya kepada MK atas penerbitan surat edaran No.714/2004 oleh KPU. Surat tersebut melarang KPU Daerah mengoreksi hasil penghitungan suara yang telah dikirimkan ke Jakarta. Menurut Cetro, materi surat tersebut melanggar pasal 97-100 UU Pemilu No.12/2003 yang justru melegalkan koreksi terhadap hasil perolehan suara di setiap tingkat penghitungan.Ramlan mengakui adanya oknum anggota pelaksana pemilu yang terlibat dalam kasus manipulasi suara. Mulai dari PPS dan PPK hingga KPU Provinsi. Namun ia mengingatkan bahwa pelaku utama kasus pelangaran tersebut justru adalah oknum peserta pemilu. Baik calon anggota DPD, legislatif dan pengurus partai politik sebagai pihak berkepentingan langsung terhadap perolehan suara."Mereka mengintimidasi anggota PPS, PPK dan KPU untuk mengubah perolehan suara. Bahkan anggota keluarga juga getah getahnya," sambung Ramlan. Contohnya kasus pemukulan istri ketua KPU Batam oleh kelompok preman atas perintah oknum caleg dari parpol tertentu.Akibat dari intimidasi, hasil perolehan suara parpol dari beberapa daerah pemilihan berulang kali mengalami fluktuasi dalam satu hari. Baik perolehan suara keseluruhan maupun untuk parpol tertentu. Demi ketetapan hukum dan mencegah manipulasi suara lebih lanjut akibat dari indimidasi, KPU Daerah dilarang mengoreksi hasil perolehan suara melalui surat edaran No.714/2004. "Lagipula penghitungan suara ulang kan paling lambat pada H+20," ujar Ramlan.Menurut laporan yang ia terima, usai pengumuman penetapan hasil pemilu pada 5 Mei lalu, frekuensi intimidasi terhadap angota KPU di daerah semakin meningkat. Banyak di antaranya yang untuk sementara waktu terpaksa menyembunyikan diri. Untuk pergi ke bandara memenuhi panggilan KPU Pusat pun harus kucing-kucingan dari cegatan preman."Tekanan mental dan fisik di daerah tuh bukan main beratnya, lain dengan di Jakarta. Ini yang tidak diketahui banyak orang," kata Ramlan menutup pembicaraan. (nrl/)


Berita Terkait