Status DM Aceh Diputus 13 Mei
Senin, 10 Mei 2004 13:04 WIB
Jakarta - Status Darurat Militer (DM) Aceh jilid II akan berakhir 19 Mei mendatang. Bagaimana status Aceh selanjutnya? Tetap DM atau status lainnya? Nah, ini akan ditentukan 13 Mei mendatang.Demikian disampaikan Menko Polkam ad interim Hari Sabarno usai menghadiri pelantikan pengurus Kwarnas Gerakan Pramuka di Istana Negara, Jl.Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (10/5/2004). Hari menyatakan, jajaran Polkam akan mengambil keputusan apakah status Aceh tetap DM, Darurat Sipil (DS) atau yang lainnya."Dalam rapat nanti akan dikaji secara mendalam opsi apa yang akan diambil menyangkut permasalahan di Aceh," kata Hari.Hari menyatakan, kondisi Aceh pada saat ini sudah mengalami peningkatan stabilitas keamanan. "Sudah membaik," ujarnya.Ketika didesak kira-kira status apa yang akan diberlakukan di Aceh, Hari enggan menegaskan. "Tunggu saja tanggal 13 Mei. Tentu ini akan dibicarakan dengan pihak DPR," demikian Hari.
(nrl/)











































