PDIP 30 Kursi, Golkar 14 di Bali

PDIP 30 Kursi, Golkar 14 di Bali

- detikNews
Senin, 10 Mei 2004 12:54 WIB
Denpasar - Perolehan kursi PDIP di DPRD Bali anjlok. Dari 55 kursi, PDIP hanya menduduki 30 kursi atau 54,55 persen. Padahal pada Pemilu 1999, PDIP meraup 39 kursi. Meski anjlok, PDIP tetap menempati urutan pertama.Demikian penetapan perolehan kursi dan calon terpilih di Kantor KPUD Bali jalan Cok Agung Tresna Denpasar, Senin (10/5/2004). Penetapan hanya diikuti dan diteken oleh perwakilan 12 dari 23 parpol peserta Pemilu di Bali.Posisi kedua diduduki Partai Golkar dengan 14 kursi atau 25,45 persen. Perolehan ini melonjak 9 kursi dari Pemilu 1999 yang cuma 5 kursi.DPRD Bali juga diisi oleh 2 parpol baru di posisi 3, yakni Partai Demokrat dan PKPB. Masing-masing memperoleh 3 kursi atau 5,45 persen.Kemudian disusul PNI Marhaenisme dengan 2 kursi atau 3,64 persen. Lalu PNBK, PPIB, dan PPP masing-masing 1 kursi atau 1,82 persen.Sementara PKB dan PAN yang pada Pemilu 1999 memperoleh 1 kursi, pada Pemilu 2004 kali ini tidak dapat jatah.PPP Belum Setor NamaSementara PPP yang mendapat jatah 1 kursi belum menyetor nama wakilnya untuk menduduki kursi DPRD Bali.Ketua DPW PPP Bali Ali Sahib usai acara mengaku belum menyetor nama karena terbentur peraturan intern partai yang menerapkan "tarung bebas", yakni calon yang memperoleh suara terbanyak lah yang berhak, bukan sesuai urutan nomor yang ditetapkan KPU.Nama caleg PPP daerah pemilihan Jembrana, yaitu Zubaidah Yuhana nomor urut 1 dengan perolehan suara 1.226, kemudian Abdul Kadir Hasan nomor urut 2 dengan 1.861 suara, lalu Muhaji nomor urut 3 dengan 1.528 suara."Sesuai aturan partai, yang akan duduk ya yang mendapat suara terbanyak. Tapi kita akan melakukan rapat pleno partai untuk menentukan siapa nama yang akan disetor ke KPU," kata Ali Sahib.Menanggapi hal itu, Ketua KPUD Bali Anak Agung Oka Gede Wisnumurti mengatakan, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari calon terpilih PPP nomor urut 1."Partai yang bersangkutan bila hendak melakukan pergantian calon harus menyetor persyaratannya selambat-lambatnya 3 hari sebelum pengucapan sumpah dan janji, sekitar pertengahan bulan Juni 2004," urai Wisnumurti. (sss/)


Berita Terkait