"Itu kan dalil mereka (Pemohon) yang menyatakan penahanan kliennya tidak sah. KPK tetap berpendirian penahanan sudah memenuhi segala persyaratan dan memiliki bukti permulaan," kata salah satu perwakilan KPK Feryson, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (7/2/2011).
Dalam tanggapan atas eksepsi (Replik), pihak Paskah bersikukuh KPK tidak dapat membeberkan bukti permulaan yang menjadi dasar penahanan kliennya di Rutan Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang dipimpin hakim Martin Ponto dilanjutkan Selasa (8/2/2011) besok dengan agenda mendengarkan duplik dari pihak termohon pada pukul 10.00 WIB.
Sementara itu di tempat sama, Singap Panjaitan berencana akan menghadirkan dua saksi ahli dalam agenda mendengarkan keterangan saksi Rabu (9/2/2011) lusa. "Saksi belum bisa disebutkan namanya, nanti saja dalam persidangan," kata Singap singkat.
Saksi tersebut nantinya akan memaparkan seputaran syarat sah penahanan dan pokok hukum acara pidana.
(ahy/nwk)











































