"Negara harus lindungi warga dalam melaksanakan keyakinan beragama seperti dalam UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29. Pembiaran tindakan kekerasan dan kegagalan lindungi warga adalah kegagalan pemerintah laksanakan konstitusi," kata Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Senin (7/2/2011).
Tjahjo mengatakan, kepolisian sebagai aparat penjaga ketertiban, gagal melindungi minoritas dan justru mengorbankan mereka sehingga pelaku kekerasan leluasa melakukan pelanggaran HAM.
"Sikap kepolisian ini bisa jadi merupakan dampak dari tiadanya ketegasan pemerintah terhadap penertiban dan penghukuman," kata Tjahjo.
Bagaimana pun, kata Tjahjo, jamaah Ahmadiyah adalah warga negara Indonesia. Kalau ajarannya dianggap salah, tetap harus dibina dan diluruskan.
"Ada Kementerian Agama, apa tugasnya? Warga Ahmadiyah bukan binatang yang bisa seenaknya dianiaya, dikejar-kejar dan dibunuh," kecam dia.
Tjahjo meminta, Polri segera menyeret pelaku kekerasan dan secepatnya di bawa ke pengadilan. Partai opisisi ini juga akan meminta pertanggungjawaban Kapolri dan Menteri Agama lewat anggotanya di Komisi III dan Komisi VIII DPR.
(van/nwk)











































