PPP Nilai Tuntutan Mundur Suryadharma Ali Berlebihan

PPP Nilai Tuntutan Mundur Suryadharma Ali Berlebihan

- detikNews
Senin, 07 Feb 2011 10:49 WIB
Jakarta - Buntut insiden penyerangan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, muncul tuntutan mundur kepada Menteri Agama Suryadharma Ali. Pihak PPP menilai tuntutan pencopotan Ketua Umumnya tersebut terlalu berlebihan.

"Tuntutan mundur kepada Menteri Agama terlalu berlebihan. Pemerintah dalam posisi menjaga agar semua komponen masyarakat patuh dengan kesepakatan bersama," ujar Wasekjen PPP Muhammad Arwani dalam pesan singkatnya, Senin (7/1/2011).

Menurut Arwani, pelajaran yang perlu dipetik pemerintah dalam insiden ini, adalah lebih meningkatkan ketegasan dalam menjamin kebebasan aktivitas beragama. Selebihnya, Arwani menilai, langkah pemerintah selama ini sudah cukup baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah hanya harus lebih tegas untuk menjamin seluruh aktivitas ibadah warga negara bisa berjalan dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya muncul sejumlah dorongan agar, Suryadharma Ali dilengserkan dari jabatannya terkait insiden penyerangan Ahmadiyah ini. Salah satunya datang dari Setara Institute yang menilai semua rangkaian peristiwa terhadap jamaah Ahmadiyah dipicu oleh fatwa MUI dan provokasi Menteri Agama RI yang terus bertekad membubarkan Ahmadiyah.

Oleh karenanya, Setara kembali mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencopot Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Menteri Agama Suryadharma Ali yang nyaris tidak melakukan tindakan dan prakarsa apapun yang kondusif atas ratusan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia," kata Ketua Setara Institute, Hendardi.

Laporan Setara Institute pada 2009 lalu terjadi 33 tindakan pelanggaran dan meningkat tajam pada tahun 2010 sebanyak 50 tindakan pelanggaran yang menimpa jemaat Ahmadiyah. Peningkatan itu di antaranya dipicu oleh provokasi pejabat publik yang menyulut kekerasan (condoning) yang dilakukan oleh Menteri Agama RI Suryadharma Ali dan ketundukan aparat Polri pada tekanan organisasi garis keras.

(fjr/nrl)


Berita Terkait