Komnas HAM: Kunci Kasus Ahmadiyah Ada di Polri

Komnas HAM: Kunci Kasus Ahmadiyah Ada di Polri

- detikNews
Senin, 07 Feb 2011 10:22 WIB
Jakarta - Komnas HAM menilai penyerangan atas jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten sebagai pelanggaran HAM serius. Namun lebih daripada itu, penyerangan atas kelompok Ahmadiyah akan terus terjadi kalau polisi tidak bertindak.

"Kuncinya penegakan hukum, ada di kepolisian. Harus ada tindakan hukum yang konkret, harus ada penyelidikan tuntas," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat dihubungi detikcom, Senin (7/2/2011).

Dia menjelaskan, setiap bulan selalu ada laporan akan penyerangan pada Ahmadiyah. Jadi, kisah penyerangan ini akan terus berulang selama penegakan hukum tidak dilakukan dengan tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tekankan, tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku pembunuhan dan penyerangan. Kalau itu terjadi hukum kita akan diremehkan warga, dan mereka akan melakukan seenaknya," terangnya.

Ifdhal menilai ketegasan hukum dan sanksi yang berat adalah kunci mencegah penyerangan dan pembunuhan terulang. Kalau penegakan hukum dilakukan, tidak akan terjadi orang main hakim sendiri terhadap orang yang berbeda.

"Kalau itu tidak dilakukan, maka aparat hukum lemah dalam melindungi hak minoritas," tambahnya.

Dalam penyerbuan di Cikeusik, Pandeglang, tiga jamaah Ahmadiyah tewas. Seperti diutarakan dari pihak Ahmadiyah, mereka yang tewas yaitu Mulyadi, Tarno dan Roni. Berdasarkan data dari Mabes Polri sampai malam ini, ada enam jamaah yang mengalami luka berat. Mereka antara lain menderita luka bacok di kepala, patah tangan, luka bacok di punggung, dan pendarahan di mulut dan hidung. Korban tewas dan luka kini berada di RS Malingping.

(ndr/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads