Sidang Pertama Sengketa Pemilu
Senin, 10 Mei 2004 11:55 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama sengketa perselisihan hasil pemilu 2004 yang diajukan oleh Partai Damai Sejahtera (PDS). Partai Damai Sejahtera menggugat KPU melalui MK atas hasil perhitungan suara di Palmerah, Jakarta Barat.Sidang sengketa ini dipimpin ketua hakim panel I Dewa Gede Palaguna dengan 2 anggota hakim panel Maruarar Siahaan dan HAS Natabaya di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2004).Dalam permohonannya, PDS keberatan atas perolehan suara di Palmerah dimana hasil dari KPU menyatakan PDS hanya mendapatkan 1715 suara. Sementara berdasarkan hasil perhitungan suara oleh PDS jumlah mencapai 4115 suara.KPU datang dengan diwakili Ketua KPUD DKI Jakarta M. Taufik dan Wakil KPU Pusat Hamid Awaluddin dan dua pengacara Amir Samsuddin dan Deny Kailimang.Dalam jawabannya, KPU menyatakan berdasarkan perhitungan KPUD Jakarta Barat pada 14 hingga 15 April terdapat adanya protes dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas perolehan suara PDS yang tidak wajar yakni sebayak 4115 suara. Angka tersebut dinilai PKS tidak sesuai dengan hasil penghitungan suara dimasing-masing TPS yang dikumpulkan di PPK Palmerah.Menurut PKS, angka tersebut sangat janggal karena perolehan suara PDS untuk DPRD DKI Jakarta justru lebih besar perolehan suaranya untuk DPR.Akhirnya, menanggapi protes tersebut KPUD Jakarta Barat melakukan cek ulang dengan disepakati oleh saksi dari PDS di masing-masing TPS. Ternyata berdasarkan hasil koreksi tesebut PDS hanya mendapat 1715 suara. Ketika hal itu disampaikan saksi dari PDS tidak keberatan.
(aan/)











































