"Segera ditindak, ditangkap dan adili dan ormasnya dibubarin. Jangan lihat benar salah dulu, kalau ormas mau bela diri kan bisa di pengadilan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, saat dihubungi detikcom, Senin (7/2/2011).
Menurut mantan anggota Wantimpres ini, bernegara hukum juga harus memberikan kesempatan hukum itu berjalan. Dalam mekanisme hukum itu ada proses pendidikan yang akan memberi arah kemudian kepada perkembangan hukum selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly juga mengatakan, adanya jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul dalam konstitusi ada syaratnya, yakni hanya untuk organisasi yang damai (peaceful association). "Asosiasi yang orientasinya kekerasan tidak boleh dilindungi," kata dia.
Dia menambahkan, dalam menuntut pelaku kekerasan, Kejaksaan sebagai alat negara jangan dulu memikirkan menang kalah di pengadilan. "Presumption of innocence milik hakim di pengadilan. Kalau jaksa itu presumption of innocence," kata Jimly.
(lrn/nrl)











































