"Suatu badan agama misalnya MUI memberikan penilaian benar atau tidak ajaran agamanya sendiri itu wajar. Setiap agama juga berhak menarik garis terhadap agama lain. Tetapi lain hal dengan kewajiban dan sikap negara. Sesat atau tidak itu kategori keagamaan, itu hak agama di hadapan Tuhan," kata Guru Besar STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno saat dihubungi detikcom, Senin (7/2/2011).
Tugas negara, kata Magnis, adalah menjamin kebebasan setiap warga negaranya untuk memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya. Hal itu juga tertuang dalam konstitusi UUD 1945. "Itulah tanda peradaban," kata Magnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyerbuan di Cikeusik, Pandeglang, tiga jamaah Ahmadiyah tewas. Seperti diutarakan dari pihak Ahmadiyah mereka yang tewas yaitu Mulyadi, Tarno dan Roni. Mulyadi adalah warga setempat atau tuan rumah, sedangkan Roni adalah jemaah yang datang dari Jakarta.
Berdasarkan data dari Mabes Polri sampai malam ini, ada enam jamaah yang mengalami luka berat. Mereka antara lain menderita luka bacok di kepala, patah tangan, luka bacok di punggung, dan pendarahan di mulut dan hidung. Korban tewas dan luka kini berada di RS Malingping. (lrn/nrl)










































