Protes Pemilu, Bintang Gugat KPU
Senin, 10 Mei 2004 11:18 WIB
Jakarta - Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru yang dipelopori Sri Bintang Pamungkas mengajukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di PN Jakarta Pusat, Senin (10/5/2004). KPU digugat karena pelaksanaan pemilu 2004 yang dinilai sangat sentralistis, amburadul, melanggar HAM dan penuh dengan money politic. Dimana yang telah dihasilkan politisi busuk Orba dan neo Orba serta orang-orang yang tidak berkualitas.Gugatan tersebut didaftarkan tim advokasi hukum untuk rakyat dengan nomor register 151/pdt.G/2004/PN Pusat. Gugatan class action tersebut diajukan oleh 16 nama yang mewakili 34,5 juta orang dimana masing-masing penggugat mewakili 2.156.250 orang dan masing-masing orang mewaliki perwakilan class.Dalam gugatannya, mereka menyatakan bahwa KPU telah mengakibatkan proses pemilu yang cacat hukum yang menghasilkan produk yang cacat juga. Selain itu, KPU juga telah melakukan pelecehan dan merendahkan martabat dan HAM serta hukum di Indonesia.Untuk itu, mereka meminta agar KPU membatalkan seluruh proses pemilu legislatif dan rencana pemilihan presiden dan wakil presiden sampai adanya pemilihan presiden dan wakil pesiden alternatif dari non partai. Mereka juga menuntut KPU meminta maaf kepada seluruh rakyat di 7 media cetak dan elektronik.
(aan/)











































